Pendirian Bangunan Diminta Taati Aturan

By Admin


nusakini.com - Pendirian bangunan yang berdekatan dengan area bantaran kali diminta untuk memberikan jarak minimal delapan meter dan mematuhi peraturan lainnya.

Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Holi Susanto mengatakan, sebelum mendirikan bangunan atau membuat turap, warga harus mengurus perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kejadian longsor yang kerap berulang juga disebabkan karena tidak mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan," ujar Holi

Ia menambahkan, saat ini banyak bangunan yang hanya berjarak sekitar tiga meter dari bantaran kali. Bahkan, ada yang justru membangun rumah di atas saluran.

"Ini bisa berujung penderitaan jika terjadi longsor," tandasnya.(pr/kj/al)